# Tags
#Kampus

Siswi Bengkulu Penghina Palestina DO, Kemendikbud Koordinasi dengan Pemda

KampusMedan – Jakarta, Seorang siswi SMA bernama MS (19) di Bengkulu dikeluarkan dari sekolah atau drop out (DO) usai membuat video menghina Palestina di TikTok. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun merespons akan melakukan koordinasi dengan Pemda dan Dinas Pendidikan setempat.

Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas pendidikan terkait kasus pengeluaran siswi SMA. Kemendikbudristek sendiri tidak berwenang terhadap keputusan pengeluaran siswi SMA dari sekolah tersebut. Sebab, semua wewenang sekolah berada di bawah tanggung jawab pemerintah daerah.

“Kami selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas pendidikan terkait guna membahas berbagai isu tata laksana di sekolah dan peserta didik, termasuk mengenai kasus ini. Mekanisme dan wewenang pelaksanaan sekolah berada di bawah supervisi pemerintah daerah dan kami senantiasa menghormati kewenangan ini,” ungkap dia saat dihubungi, Rabu (19/5/2021).

Namun, Jumeri menjelaskan pihaknya akan terus mendorong diskusi positif dengan harapan bisa menyelesaikan kasus pengeluaran siswi SMA tersebut. Hal itu dilakukan bersama pemerintah daerah dan dinas terkait.”Pada dasarnya kami terus mendorong diskusi positif dengan pemerintah daerah, dan dinas terkait agar setiap permasalahan yang terjadi dapat terselesaikan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup dia.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti angkat bicara. Menurutnya, ia turut prihatin dengan keputusan pengeluaran siswi SMA dari sekolahnya. Sebab, hal itu membatasi kesempatan sang siswa untuk menuntut ilmu.”KPAI tentu prihatin dengan dikeluarkannya MS pembuat konten TikTok yang diduga menghina Palestina. Karena artinya, MS sebagai peserta didik kehilangan hak atas pendidikannya. Padahal sudah berada di kelas akhir,” katanya, Rabu (19/5/2021).

Lebih lanjut, ia mengimbau agar dinas pendidikan, khususnya di Bengkulu bisa memenuhi hak pendidikan sang siswi. Sebab, ditakutkan tidak ada yang mau menerima MS sebagai murid pindahan karena adanya kasus tersebut.”Dinas Pendidikan harus memenuhi hak atas pendidikan MS. Karena dikhawatirkan setelah viral kasus video TikTok tersebut, maka banyak sekolah juga menolak mutasi MS. KPAI juga akan segera koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu untuk pemenuhan hak atas Pendidikan MS,” sambung dia.

Retno juga menegaskan, KPAI tidak bisa memiliki kuasa atas kasus yang menimpa MS. Sebab, untuk diketahui MS telah berusia 19 tahun. Sedangkan, kewenangan KPAI hanya berlaku pada anak berusia 0 hingga 18 tahun. Sementara itu, Rento mengingatkan kepada seluruh orang tua untuk kembali mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan media sosial. Dengan begitu, kejadian serupa tidak akan terjadi lagi.”KPAI mendorong para orang tua untuk mengedukasi dan mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan media sosial,” tutup dia.

Pindah Sekolah

Sang ibu, Manupak Simbolon, mengatakan akan memindahkan anaknya ke sekolah lain agar aman dan tak terganggu psikologisnya dalam melanjutkan proses belaja. “Kami memang sengaja memindahkan anak kami dari sekolah lama agar bisa melupakan kejadian tersebut dan bisa menjadi lebih baik lagi,” kata Manupak kepada wartawan, Rabu (19/5/2021).

Dia mengatakan telah meminta maaf atas video yang dibuat anaknya. Dia mengatakan akan mengawasi anaknya agar menjadi pribadi yang lebih baik.”Semoga di sekolah baru nanti anak kami bisa memulai sekolah baru dan tidak mengingat lagi apa yang telah terjadi, dan sekali lagi atas nama keluarga kami meminta maaf atas apa yang telah terjadi,” tutup Manupak.(NET/MKM)