# Tags
#Medan

Pendeta yang Cabuli 7 Siswi SD Terancam Kebiri dan Penjara 9 Tahun

KampusMedan – Medan, Benyamin Sitepu, Pendeta Pembantu di salah satu gereja yang berlokasi di Padang Bulan medan, yang mencabuli 7 siswi sekolah dasar kini ditahan Polda Sumut. Statusnya pun sudah berubah menjadi tersangka.Terkait kasus cabul ini, lelaki yang menjabat sebagai Kepala SD Galilea Hosana School (GHS) Padang Bulan Medan itu terancam hukuman kebiri dan penjara 9 tahun sesuai bunyi Pasal 289 KUHPidana. Bukan cuma itu saja, Benyamin Sitepu bisa terancam hukuman tambahan lima tahun, bila merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Sebelum lebaran kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih dalam pemeriksaan. Sekarang yang bersangkutan masih di RTP”,kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (17/5/2021) siang.Hadi mengatakan, setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik berencana segera melimpahkan kasus ini beserta Benyamin Sitepu ke jaksa guna diadili.

Diketahui, Benyamin Sitepu ditangkap pada 11 Mei 2021 di depan sekolah. Benyamin Sitepu diamankan berdasarkan laporan 7 siswi yang mengaku telah dicabuli.Laporan itu disampaikan orangtua siswi lewat kuasa hukumnya. Dari penuturan para korban, aksi cabul oknum pendeta ini dilakukan di sekolah dan di rumah tersangka bahkan ada yang ke hotel.Adapun modusnya beragam, mulai dari meminta siswi melakukan gaya kayang lalu diraba, hingga mengajak ke rumah dan hotel kemudian digerayangi.

Orangtua siswi korban pencabulan Benyamin Sitepu ketika demo di depan sekolah GHS

Sebelumnya pihak penyidik Renakta Polda Sumut telah melakukan olah TKP di sekolah Kepsek Pendeta Benyamin Sitepu bekerja dan diduga sebagai tempat perbuatan cabul kepada sejumlah siswi. Hal ini dijelaskan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi bahwa pihak penyidik Renakta Polda Sumut sudah melakukan olah TKP di dua tempat yaitu sekolaGalilea Hosana School dan hotel diduga korban dibawa Pendeta Benyamin Sitepu untuk diminta oral seks.”Sudah olah TKP di Wisma dan di sekolah, sudah dilakukan semua, olah TKP yang ada disana dan semua sudah dilakukan,” tuturnya.

Namun, untuk hasil olah TKP di kedua tempat tersebut, Hadi belum mendapatkan informasi lanjutan dari para penyidik.”Hasilnya saya masih belum monitor karena masih dituangkan di berita acara dan lain sebagainya untuk melengkapi berkas pemeriksaan,” bebernya.

Hadi menuturkan bahwa sudah ada 10 saksi yang dimintai keterangan terkait kasus dugaan percabulan dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/640/IV/2021/SUMUT/SPKT I.”Terakhir sudah dilakukan pemeriksaan 10 orang saksi itu korban dan orangtuanya itu kita panggil,” tuturnya.(TMC/MKM)