KampusMedan – Medan, Seorang oknum guru berinisial NIS (41) warga Jalan Setia Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal menjadi predator seks terhadap putrinya kecilnya NNS (9) dan putranya KS (6). Pelaku melanggar pasal 82 ayat 1 subsider pasal 81 ayat 2 junto 76 E dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 15 tahun, dan saat ini sudah ditahan di RTP Polsek Sunggal.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk sementara tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) Subs Pasal 81 ayat (2) Jo 76 E dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH saat melakukan konpers di Mako Polsek Sunggal, Rabu (17/3/2021).
Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah ibu kandung kedua korban melihat kejadian aneh.Pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2021 sekira pukul 11.00 WIB, ketika ibu kandung korban sedang memasak dan korban sedang belajar di ruang ambal sambil selonjoran, sementara pelaku sedang mengajari anak yang laki-laki.
Lalu saksi melihat pelaku sedang melihat pantat korban dengan wajah yang berbeda.Lalu saksi bertanya kepada pelaku “Kenapa Pa?”, dan pelaku menjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil melihat-lihat pantat korban.
Karena penasaran, usai memasak sang ibu memanggil korban NNS ke kamarnya dan menanyakan apakah NNS pernah bersetubuh sama ayahnya. Lalu korban menjawab “pernah” dan saksi bertanya “terakhir kapan?”, dijawab korban “hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 kemarin itu mak, itulah yang pedih sakit kali”.Mendengar keterangan anaknya, saksi segera melapor ke Polsek Sunggal guna diproses sesuai hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/17/K/I/2021, tanggal 18 Januari 2021.
Menurut Yasir, pelaku mencabuli anaknya di rumahnya sendiri. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berbekal berita acara pemeriksaan saksi dan hasil visum et repertum, akhirnya ditetapkan NS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya.”Terhadap korban NNS perbuatan tersebut dilakukan sudah sebanyak 5 kali. Sedangkan korban KS menerangkan bahwa pelaku melakukannya sebanyak 2 kali. Jadi dua korbannya, satu korban anak kandung beliau sendiri perempuan dan juga korban yang kedua yang dicabuli adalah anak kandungnya sendiri berjenis kelamin laki-laki. Yasir menyebutkan bahwa para korban dibujuk oral kemaluan pelaku. “Si korban dibujuk menyuruh mengisap kemaluan juga menyuruh untuk bersetubuh dengan korban, ada juga sedikit kata-kata pengancaman,” bebernya.
Yaris menambahkan, perbuatan pelaku ditulis korban NNS di buku diary. Isi tulisan korban NNS sangat memilukan, dituliskan bagaimana kebejatan ayahnya mencabuli NNS berulang kali dan adeknya KS, tapi tulisan di diary korban NNS tak bisa ditampilkan di tulisan ini. Tapi pelaku diam aja ketika isi diary itu dipertanyakan di Polsek Sunggal. (TNC/MKM)