# Tags
#Kampus

Lebih 100 Mahasiswa dan Dosen Terpapar, USU Kembali Kuliah Daring

KampusMedan – Medan, Setelah sebelumnya sempat memberlakukan kuliah hybrid, Universitas Sumatera Utara (USU) kembali melakukan proses belajar mengajar secara daring penuh. Hal ini karena  lebih dari 100 orang, mahasiswa hingga dosen terpapar COVID-19 setelah dilakukan tes acak.

“Angka mahasiswa dan dosen yang terpapar COVID-19 saat ini angkanya sudah mencapai lebih dari 100 orang. Angka ini baru saya dapat. Tidak tahu angka pasti, karena bertambah terus setiap hari,” kata Kepala Humas, Promosi, dan Protokoler USU Amalia Meutia saat dikonfirmasi  Selasa petang, 15 Februari 2022.

Otoritas kampus USU menerapkan kembali perkuliahan daring yang diputuskan pada 14 Februari 2022 oleh Rrektor USU Dr Muryanto Amin. Perkuliahan secara online itu dijadwalkan berlangsung selama sebulan mendatang.

Amalia Meutia menjelaskan perkuliahan secara terbatas hybrid dilakukan USU pada 7 Februari. Sepekan pelaksanaan PTM pimpinan USU mengalihkan ke perkuliahan daring. “Sehubungan dengan perkembangan naiknya angka/jumlah mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan yang terpapar COVID-19, setelah satu minggu diberlakukannya PTM terbatas di USU, dan setelah mendengar masukan dari Satgas COVID-19, PTM terbatas menjadi perkuliahan daring,” katanya.

Amalia mengaku tidak tahu sejumlah mahasiswa dan dosen yang positif COVID-19 itu terinfeksi di dalam atau di luar kampus USU. Yang pasti diketahui setelah screening secara acak. “Bisa saja terpapar di luar, karena kita melakukan pengecekan. Jadinya kita tahunya di kampus,” ujarnya.

Pemberlakuakn kuliah daring  tersebut berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan Rektor USU Nomor: 2587/UN5.1/R/SPB/2022 tanggal 14 Februari 2022. Surat Edaran yang ditanda tangani secara elektronik oleh Rektor USU, Dr Muryanto Amin, yang diterima di Medan, Selasa (15/2).

Rektor menyebutkan, setelah satu pekan diberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), dan setelah mendengar masukan Satgas COVID-19 USU, maka diinstruksikan agar seluruh proses pembelajaran (pengajaran ,ujian, penelitian, PKL, praktikum, dst) kembali dilaksanakan secara daring (online). Jangka waktunya satu bulan sejak surat edaran ini ditanda tangani dan akan dievaluasi secara berkala. (VIVA/Antara/MKM)