# Tags
#Kampus

Lagi, Ristek Digabung ke Kemendikbud

KampusMedan – Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali melakukan bongkar-pasang di Kementerian Pendidikan (Kementerian Pendidikan). Dulu, Jokowi pernah memisahkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dari Pendidikan Dikti (Dikti) dan dilebur di bawah Kementerian Riset dan Teknologi. Terbaru, Jokowi menggabungkan Kemenristek dengan Kemendikbud.

Kemendikbud tanpa Dikti mulai dibentuk pada Oktober 2014. Saat itu, sebagai Mendikbud ditunjuk Anies Baswedan. Sedangkan Menristek Dikti ditunjuk Rektor Universitas Diponegoro M Nasir. Jokowi memisahkan dua lembaga kementerian ini agar riset bisa diaplikasikan nantinya..”Jadi bukan pemisahan, hanya Dirjen Diktinya diangkat dan dipindahkan ke dalam Kementerian Riset dan Teknologi,” ujar Anies kala itu.

Tentang penyatuan kembali kedua lembaga tersebut, DPR RI menyetujui usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang penggabungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Kemenristek. Namun PAN berharap Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) tetap eksis.

“Bagaimana kemudian dampak dari kementerian tersebut, tentu kami berharap permasalahan riset teknologi yang merupakan hal sangat penting untuk kemajuan dari bangsa ini khususnya kemajuan pesat dari pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan teknologi, kedaulatan teknologi negara, itu bisa tetap dilaksanakan melalui BRIN, Badan Riset Inovasi Nasional, yang nanti dikomandoi oleh seorang kepala BRIN, itu yang kami harapkan,” ujar Sekjen PAN Eddy Soeparno saat dihubungi, Jumat (9/4/2021).

Dia juga berharap BRIN terus mengembangkan kegiatan yang berkaitan dengan riset dan inovasi.”Dan BRIN akan konsolidir seluruh kegiatan dari riset dan inovasi dari semua kementerian lembaga yang ada. Jadi, semestinya BRIN lembaga berbobot memiliki kewenangan luas dan anggaran yang cukup memadai,” katanya.

Lalu, siapa yang akan mengomandoi BRIN? Eddy Soeparno enggan berspekulasi.”Jadi kita lihat perkembangan ke depan, artinya Kemenristek akan dihapus sebagai nomenklatur kementerian, diganti dengan nomenklatur yang baru, yaitu Kementerian Investasi. Mungkin, kemungkinan ada evaluasi terhadap BKPM, karena fungsi dan perannya kurang lebih sama antara Kementerian Investasi dengan BPKM, mungkin ada penggabungan atau mungkin bahkan ada rasionalisasi, saya nggak tahu, saya nggak berspekulasi sepenuhnya kewenangan presiden,” pungkas Eddy.

Persetujuan penggabungan Kemendikbud dan Kemenristek diambil dalam rapat paripurna DPR RI, Jumat (9/4) pagi. Jokowi sebelumnya telah bersurat kepada DPR terkait pembentukan Kementerian Investasi.”Dan sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 8 April 2021 yang telah bahas surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian dan menyepakati penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek, pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat.(DTC/MKM)