# Tags
#Medan

Jawab Tuntutan “Ampuh”, Asuransi Generali Sudah Bertindak Sesuai Prosedur Hukum

KampusMedan – Medan, Menjawab tuntutan pendemo puluhan orang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh), soal gugatan nasabah AN, PT.Asurasi Jiwa Generali Indonesia mengatakan pihaknya sudah bertindak sesuai hukum. Pihaknya juga berharap nasabah bertindak sesuai prosedur hukum.

Demikian dikemukakan Windra Krismansyah selaku Head of Corporate Communications PT.Asuransi Jiwa Generali Indonesia, Senin (21/2/2022), saat menjawab tuntutan pendemo di depan Kantor Galaxy, Kantor Pemasaran Asuransi Generali di Jalan Multatuli Medan. Berikut ini selengkapnya jawaban PT.Asuransi Jiwa Generali Indone

Sehubungan dengan demonstrasi yang terjadi di Kantor Pemasaran Generali Indonesia di Medan, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia menyampaikan beberapa pernyataan resmi, sebagai berikut:

• Generali Indonesia sudah memberikan keputusan pembayaran klaim yang diajukan nasabah AN pada bulan Oktober 2018, dan sudah melalui proses yang sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana tercantum di dalam Polis.

• Nasabah mengajukan klaim setelah 5 (lima) bulan menjadi Pemegang Polis. Proses klaim pun segera diproses oleh Generali berdasarkan prosedur yang berlaku. Namun Generali menemukan adanya ketidaksesuaian fakta yang diberikan oleh Nasabah pada saat pengajuan dengan fakta sebenarnya. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip asuransi utmost good faith, atau itikat baik dimana masing-masing pihak memiliki itikat baik dalam membuat perjanjian Asuransi. Nasabah berkewajiban memberitahukan semua fakta-fakta penting yang berkaitan dengan dirinya secara benar dan jujur. Dan pihak asuransi berkewajiban membayarkan klaim sesuai manfaat apabila Nasabah telah menyampaikan informasi sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kebenaran data, informasi dan fakta merupakan unsur penting dalam perjanjian Asuransi.

• Menghargai hak-hak Nasabah dengan menempuh upaya hukum untuk 2 polis yang dimiliki dan tetap terus menghargai aturan kerahasiaan data nasabah, Generali telah mengungkapkan fakta-fakta tersebut sebagai bukti di pengadilan.

• Hasilnya, gugatan untuk polis konvensional telah dihentikan dan dicoret dari register Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara terkait polis syariah, telah ditempuh secara perdata di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan telah mendapatkan keputusan hakim pada tanggal 29 September 2021, dimana isinya tidak mengabulkan tuntutan Nasabah atas pembayaran klaim. Putusan tersebut dikuatkan kembali dalam proses banding yang diajukan Nasabah di Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta pada tanggal 30 November 2021.

Generali Indonesia tetap menghormati proses hukum yang berjalan saat ini hingga berkekuatan hukum tetap. Seperti diketahui konsep Asuransi syariah menganut konsep gotong royong, dimana apabila ada keuntungan dibagi bersama dan apabila ada kerugian atau klaim ditanggung bersama seluruh pemilik polis Asuransi syariah. Fungsi Generali adalah mengelola aset dan memegang teguh kepercayaan pemegang polis sesuai ketentuan syariah. Sehingga apabila polis ini diangkat ke pengadilan, dan keputusan pengadilan telah memenangkan kasus ini maka pengadilan telah mengambil keputusan yang mewakili kepentingan orang banyak yaitu seluruh pemegang polis syariah lainnya berdasarkan bukti dan fakta yang kuat.

• Menanggapi kegiatan aksi ini, sebagai masyarakat peduli hukum, sudah sepatutnya mengutamakan kebenaran atas fakta-fakta atau bukti-bukti yang disampaikan melalui proses peradilan, bukan hanya berdasarkan keterangan sepihak. Kami berharap semua pihak dapat tetap menahan diri, menghargai hukum dan tetap menjaga ketertiban umum, apalagi saat ini kita masih menghadapi kondisi pandemi dan wajib mematuhi aturan PPKM yang berlaku.

• Kantor asuransi Generali Galaxy Team di Jalan Multatuli merupakan kantor pemasaran, yang tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan penolakan pertanggungan dan/atau klaim sesuai dengan Pasal 65 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 67/POJK.05/2016. Agen-agen Generali yang berada di seluruh kantor pemasaran Generali Indonesia, termasuk di Komplek Multatuli Medan, memiliki tugas utama untuk membantu memberikan saran, informasi dan konsultasi terkait proteksi yang dibutuhkan nasabah. Agen-agen Generali memiliki integritas dan menjaga kepentingan nasabah sesuai kode etik keagenan. Keputusan penolakan pertanggungan dan/atau klaim sepenuhnya berada dalam kewenangan kantor pusat Generali.

• Dalam penanganan klaim maupun keluhan Nasabah, Generali Indonesia selalu berupaya mempermudah akses kepada Nasabah untuk mengajukan klaim secara online. Apalagi pada saat harus menerapkan physical distancing, kami membuka akses seluas-luasnya agar Nasabah merasa aman dan nyaman dalam berinteraksi. Nasabah bisa mengajukan klaim dan komplain dari mana saja, bahkan tidak harus datang ke kantor Generali Indonesia. Semua diproses secepatnya sesuai dengan prosedur yang kami miliki. Generali Indonesia memiliki standar prosedur dalam menangani dan menyelesaikan Pengaduan Nasabah yang senantiasa mengacu kepada peraturan serta ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, puluhan orang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) mendatangi kantor Asuransi Generali Galaxy Team di Jalan Multatuli, Jumat (18/2).Massa meminta dan mendesak perusahaan membayar klaim nasabah atas nama Anik yang tiga tahun tertunggak. Dalam aksinya massa membentang sejumlah spanduk berisi tuntutan pencairan klaim dan menuntut tanggungjawab pihak asuransi dan sebagainya. Aksi itu dikawal sejumlah personel Polsek Medan Kota.

Koordinator aksi, Irham Sadani Rambe, saat berorasi menyampaikan Generali dinilai tidak bertanggungjawab terhadap salah satu nasabah bernama Anik sebab tidak memenuhi haknya.“Seharusnya pimpinan asuransi ini tidak lepas tangan, harus bertanggungjawab terhadap pencairan klaim Ibu Anik. Sayangnya sampai saat ini pihak asuransi tidak beritikad baik,” sebutnya.

Menurutnya, Anik masuk asuransi Generali Galaxy Team di Jalan Multatuli dengan premi Rp10 juta setiap bulan. Pada Oktober 2018, ibu Anik didiagnosa menderita kanker. Dalam perjanjian polis, terangnya, seharusnya Ibu Anik mendapatkan haknya dan pihak perusahaan harus mencairkan klaim nasabah. Tiga tahun Ibu Anik menunggu pencairan klaim asuransinya, sayang sampai saat ini belum dibayar.(RED/MBB)